26.7.10

Open brief van Amnesty International aan de president van Indonesia

  • Yang Mulia Bapak Presiden
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Istana Merdeka
  • Jakarta 10110 Indonesia

  • Surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada hari peringatan ketiga atas penangkapan Johan Teterissa

  • 29 Juni 2010

  • Yang Mulia Bapak Presiden,

  • Pada hari keluarga nasional ini, sebuah hari untuk mengenang dan merayakan kekeluargaan di seluruh Indonesia, kami ingin menarik perhatian Bapak Presiden kepada seluruh tahanan hati nurani yang dipenjara karena telah secara damai menjalankan hak mereka untuk kebebasan berekspresi. Begitu banyak ayah, beberapa di antara mereka mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk selama penangkapan dan interogasi, kini berada di penjara dan tidak dapat merayakan hari ini bersama istri dan anak-anak mereka.

  • Hari ini juga menandai peringatan ketiga atas penahanan Johan Teterissa dan 21 aktivis politik lainnya. Mereka ditahan pada tanggal 29 Juni 2007 di Ambon karena mengibarkan bendera “Benang Raja”, sebuah simbol gerakan kemerdekaan Maluku dan karena menarikan tarian tradisional “Cakalele” di hadapan Bapak Presiden. Atas nama 14 Seksi Amnesty Internasional kami menyatakan keprihatinan kami yang dalam atas penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, dan juga pemenjaraan Johan Teterissa dan penari-penari Cakalele lainnya.

  • Begitu tarian mereka selesai, polisi terutama satuan anti teroris Detasemen 88 menahan kedua puluh dua penari. Mereka dipukuli, dipaksa merangkak di atas aspal panas, dicambuk dengan kabel listrik, dan dipaksa memasukkan bola bilyar ke mulut mereka. Polisi juga memukul sisi kepala mereka dengan gangang senapan hingga telinga mereka berdarah dan melepaskan tembakan di dekat telinga mereka. Polisi terus-menerus mengancam mereka dengan penyiksaan lebih lanjut, kadangkala di bawah todongan senjata, dalam upaya memaksa mereka mengaku. Keduapuluh dua tahanan, termasuk Johan Teterissa, kini menjalani vonis antara tujuh hingga 20 tahun penjara dengan tuduhan telah melakukan ‘makar’, atas dasar pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Amnesty International prihatin karena pengadilan memvonis mereka dengan hukuman pemenjaraan yang lama setelah adanya persidangan yang tak adil dan di bawah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya selama penahanan dan penyekapan. Penari ke-23 ditangkap pada Juni 2008 dan divonis empat tahun penjara pada Maret 2009.

  • Kami menyambut baik kenyataan bahwa di tahun-tahun belakangan ini Indonesia telah membuat kemajuan-kemajuan penting dalam penghargaan terhadap kebebasan berekspresi, namun kasuskasus semacam ini menunjukkan bahwa ketika isu sensitif seperti kemerdekaan daerah sedang dipertaruhkan maka pemerintah Indonesia tidak membedakan antara kelompok separatis bersenjata dan aktivis politik yang damai. Sebagai akibatnya banyak orang telah ditahan hanya karena aksi-aksi damai semacam pengibaran bendera.

  • Meskipun Amnesty International tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik propinsi manapun di Indonesia, Amnesty International meyakini bahwa hak atas kebebasan berekspresi mencakup hak untuk secara damai mengadvokasi referenda, kemerdekaan, ataupun penyelesaian politik lainnya, dan bahwa hak-hak seperti ini haruslah dijunjung tinggi.

  • Maka dari itu Amnesty International merekomendasikan hal-hal berikut ini kepada pemerintah Indonesia:

  • Menjamin adanya penyelidikan yang efektif, menyeluruh, dan segera oleh badan-badan yang independen dan imparsial atas seluruh laporan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang dilakukan polisi. Mereka yang ditemukan sebagai pihak yang bertanggungjawab harus diadili dalam persidangan yang memenuhi standar keadilan internasional, dan bahwa terhadap para korban harus diberikan reparasi;
  • Segera dan tanpa syarat membebaskan Johan Teterissa, keduapuluh dua penari “Cakalele”, dan seluruh tahanan hati nurani lainnya di Indonesia yang ditahan hanya karena mengekspresikan pandangan mereka secara damai;
  • Membentuk kelompok kerja khusus untuk meninjau kembali kebijakan dan perundangundangan yang sudah disahkan dan memastikan kebebasan berekspresi secara damai tidak lagi dipidanakan;
  • Membuat komitmen kepada masyarakat bahwa tidak akan ada lagi penahanan yang didasarkan hanya karena pelaksanaan damai atas hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi.

  • Kami menyatakan harapan dan keyakinan tulus kami bahwa Bapak Presiden akan mempertimbangkan dan mendukung rekomendasi-rekomendasi tersebut.

  • Hormat kami,

  • Eduard Nazarski
  • Direktur
  • Amnesty International Netherlands

  • Frank Johansson
  • Direktur
  • Amnesty International Finland

  • Stephan Oberreit
  • Direktur
  • Amnesty International France

  • Wolfgang Grenz
  • Wakil Director
  • Amnesty International Germany

  • Milabel Cristobal
  • Direktur
  • Amnesty International Hong Kong

  • Makoto Teranaka
  • Direktur
  • Amnesty International Japan

  • Catherine Kim
  • Direktur
  • Amnesty International South Korea

  • Nora Murat
  • Direktur
  • Amnesty International Malaysia

  • Rameshwar Nepal
  • Direktur
  • Amnesty International Nepal

  • Patrick Holmes
  • Direktur
  • Amnesty International New Zealand

  • Aurora Parang
  • Direktur
  • Amnesty International Philippines

  • Parinya Boonridrerthaikul
  • Direktur
  • Amnesty International Thailand

  • Kate Allen
  • Direktur
  • Amnesty International UK

  • Larry Cox
  • Direktur
  • Amnesty International USA