31.10.09

Usmany dan Lokopessy Dituntut Dua Tahun Penjara

  • Jumat, 30 Oktober 2009
  • Ambon - Paulus Usmany, Dosen Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan Moses Lokopesy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara.
  • Tuntutan tersebut disampaikan JPU Rita Akollo dan Luvi Huwae dalam sidang, di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/10), yang dipimpin hakim Jusrisal.
  • Usmany dan Lokopessy diringkus oleh polisi saat berpesta shabu-shabu di rumah dinas DPRD Provinsi Maluku, di Kebun Cengkih Kecamatan Sirimau, tempat dimana Ridwan Marasabessy yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar tinggal, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 23.00Wit.
  • Selain Marasabessy, Usmany dan Lokopessy, polisi juga menciduk Jery Ong, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha.
  • Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • JPU menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, per¬buatan terdakwa melanggar hukum yang berlaku. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dalam persidangan.
  • JPU juga mewajibka terdakwa Usmany membayar denda sebesar Rp 1.000.000 dan terdakwa Lokopessy sebesar Rp 500.000, dengan subsider lima bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 2.000,-.
  • Sidang kemudian ditunda pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.