2.4.09

Dua Simpatisan RMS Dituntut 8 dan 5 Tahun Penjara

  • Posted on 02 April 2009
  • Yunus Akihari dan Paulus Teterisa, dua simpatisan RMS yang terlibat dalam tarian cakalele dan pembentangan bendera RMS saat puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007 lalu di Lapangan Merdeka Ambon, dituntut masing-masing, Akihari delapan tahun dan Teterisa lima tahun penjara.
  • Ambon-Yunus Akihari dan Paulus Teterisa, dua simpatisan RMS yang terlibat dalam tarian cakalele dan pembentangan bendera RMS saat puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007 lalu di Lapangan Merdeka Ambon, dituntut masing-masing, Akihari delapan tahun dan Teterisa lima tahun penjara.Tuntutan terhadap kedua terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marvie de Quleju dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (1/4), dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendrik Tobing, didampingi dua hakim anggota, I Wayan Kawisadah dan Sugiyo Mulyoto.
  • Menurut JPU, selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan karena itu terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya.
  • Kendati terdakwa tidak menbentangkan bendera RMS saat puncak perayaan Harganas tersebut, namun menurut JPU, terdakwa sama dengan teman-teman terpidana lainnya telah melakukan tindakan makar.
  • Karena itu secara hukum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan makar, dengan melanggar pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 87 KUHPidana.Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (8/4) dengan agenda pembacaan putusan. (S-21)