28.3.09

Penari Cakalele RMS Divonis Empat Tahun Penjara 28 Maret 2009 Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (27/3) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Buce Nahumury, terdakwa kasus RMS. Nahumury bersama 20 orang lainnya, yang menyusup ke arena perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Lapangan Merdeka Ambon pada 29 Juni 2007 lalu, sambil membawakan tarian cakalele dan membentangkab bendera RMS. Vonis dijatuhkan majelis hakim, masing-masing Hendrik Tobing sebagai anggota, serta Sugiyo Mulyoto dan Ari Widodo sebagai anggota. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Helmi Sohilatu. Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan makar, dengan melanggar pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 87 KUHPidana. Vonis majelis hakim ini lebih rendah, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy yang menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan, terdakwa secara bersama-sama dengan teman-temannya yaitu, Johan Teterissa alias Yoyo, Jhon Saiya, Pieter Saiya, Semuel Hendriks, Leonard Hendriks, Ferjon Saiya, Ruben Saiya, Jordan Saiya, Fredy Akihary, Ferdinand Pattirajawane dan Mersy Riry turut serta melakukan tindakan makar. Sebelum menyusup ke arena perayaan Harganas, terdakwa dengan rekan-rekannya melakukan latihan di Desa Aboru Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak empat kali. Selain latihan, terdakwa juga mengikuti rapat yang dipimpin oleh Johan Teterissa alias Guru Yoyo alias Yoyo, yang membicarakan tentang alat-alat perlengkapan berupa parang, tombak dan tifa yang akan digunakan dalam tarian cakalele RMS tersebut. Terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (S-19)