19.4.08

Minta Maaf Kepada Presiden, Janji Bongkar RMS Di Aboru

  • 17-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SALAH seorang terdakwa tindak pidana makar Republik Maluku Selatan (RMS), Leonard Hendrik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (17/4) siang, mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya dan meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.
  • Terdakwa juga berjanji jika majelis hakim mengabulkan permintannya itu, ia akan membantu pemerintah Republik Indonesia dan aparat keamanan untuk membongkar semua kasus RMS, di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Leonard juga saat ditemui, wartawan Situs Berita Radio Baku Bae, mengaku, ia bersama 33 terdakwa makar lainya telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai bentuk permohonan maaf mereka.
  • Surat itu mereka titipkan kepada dua orang anggota Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat mengunjungi mereka beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon.
  • Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf kepada Presiden dan Kepolda dan Gubernur serta seluruh masyarakat Maluku karena perbuatan saya 29 Juli 2007 lalu, telah mencemarkan nama baik negara, pemerintah dan masyarakat Maluku," ujarnya.
  • Leonard ,diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kelompok tarian cakalele saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon, 29 Juli 2007 lalu sambil memperlihatkan bendera RMS kepada Presiden, para menteri, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia serta para Duta Besar negara sahabat yang menghadiri kegiatan nasional itu.
  • Karena terbukti melakukan tindak pidana makar, Leonard diancam hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Michel Gaspersz, SH.