3.4.08

Divonis Seumur Hidup, Kordinator Tarian Cakalele RMS Menangis

  • 03-Apr-2008, Sri kartini Makatita, Ambon
  • KORDINATOR tarian cakalele, Johan Teterisa Alis Jhon alis Yoyo (46) yang mempertontonkan Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) Saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2007 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai Raden Anton SH,MH, dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (3/4) menjatuhkan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • Berdasarkan fakta dipersidangan berupa keterangan saksi diantaranya, Josias Sinay selaku pelatih taraian cakalele, Samual Hendriks, dan Ketua Divisi Pertahanan Keamanan RMS Ferdinan Waas, membenarkan bahwa terdakwa merupakan simpatisan Republik Maluku Selatan Sejak Tahun 2002 dan memegang jabatan sebagai perwakilan RMS Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Bukan itu saja, dari fakta dipersidangan juga membuktikan, keterlibatannya mempersiapkan taraian cakalae yang dibawakan oleh 28 orang penari dari Desa Aboru. Antara lain pada tanggal 10 Juni, 17 Juni dan 24 juni 2007, terdakwa menyelengarakan pertemuan dirumahnya di Desa Aboru untuk membicarakan perlengkapan tarian berupa tombak kayu, parang kayu, tahuri (Kulit Bia), tifa serta bendera RMS.
  • Sementara untuk pelatih tarian adat orang Maluku itu, terdakwa menunjuk Josias Sinay.
  • Kemudian pada pada 27 Juni 2007 terdakwa kembali mengadakan pertemuan dirumah Ferdinaan Waas. Pertemuan kali ini membicarakan srategi agar kolompok penari bisa memasuki kawasan perayaan Harganas yang dipusatkan di lapangan Merdeka, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • Menurut pengakuan terdakwa, perintah untuk membawakan tarian cakale dan memperlihatkan bendera organisasi terlarang itu, bersumber dari Simon Saiya selaku Presiden Transisi RMS, dengan maksud untuk menujukan kepada Presiden beserta para tamu negara sahabat yang menghadiri Harganas bahwa RMS masih eksis sekaligus meminta Kedaulatan gerakan yang pernah diperjuangkan sejak tahun 1950 itu.
  • Dari uraian fakta itu, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 jo 106 KUHP.
  • Selain itu tidak ditemukan satupun alasan pemaaf bagi pria yang berprofesi sebagai Guru SD Di desa Aboru ini, karena terdakwa juga pernah dihukum atas perkara yang sama di tahun 2003.
  • Menurut majelis hakim hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya yang berdampak mempermalukan bangsa Indonesia terutama masyarakat Maluku di mata Internasional, serta perbuatannya dianggap sebagai tindakan separatis yang mengancam disitegrasi bangsa.
  • Seusai mendengar putusan majelis hakim itu, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Tomas Watimury, SH langsung menuju Ruang Tahanan PN Ambon.
  • Saat ditanya sejumlah wartawan, pria berusia 46 tahun ini sambil melemparkan senyuman menyatakan menerima putusan hakim dan menolak mengajukan banding.
  • Walaupun telihat tegar dan tenang saat mendengar putusan majelis hakim, Namun terdakwa terlihat shok. Setibanya didalam ruang tahanan terdakwa langsung menyendiri dan terlihat menangis karena vonis majelis hakim lebih berat disbanding tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. (rbb)