3.3.08

Terdakwa FKM RMS Marlon Patipawael Dituntut 12 Tahun Penjara

  • AMBON – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar Sidang lanjutan kasus makar FKM RMS dengan terdakwa Marlon Patipawael alias Marlon dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Imam Supriyadi.
  • Dalam persidangan Jaksa penuntut Umum M Mataheru menuntut Terdakwa Marlon Patipawael alias Marlon dengan tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Terdakwa terbukti mengikuti Perayaan HUT RMS di Desa Aboru kecamatan Saparua kabupaten Maluku tengah dan HUT RMS di Gunung Nono kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
  • Tuntutan diperkuat dengan barang bukti berupa satu buku panduan FKM RMS, 33 kepingan CD berisikan Acara peringatan HUT RMS, dokumentasi kerusuhan Ambon, serta lembaran Pidato penyelenggaran Eksekutif transisi FKM RMS pada HUT RMS 25 April 1950 oleh DR. Alex Manuputty Usai mendengarkan Tuntutan Jaksa dalam Persidangan maka Hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. DMS FM