12.3.08

Residivis RMS Dihukum 17 Tahun Penjara

  • SETELAH menjalani serangkaian persidangan, akhirnya salah seorang residivis dan pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Rumanus Batseran alias Mangun, dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

  • Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/3) dan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Kawisada, SH, terdakwa yang pernah dihukum karena melakukan arak-arakan bendera RMS dari Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe hingga markas Polda Maluku di Batu Meja, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tahun 2005 lalu.
  • Ia kembali diseret kemeja hijau Karena ketahuan memiliki satu lembar bendera RMS yang sering dibuat "benang raja" yang disembunyikan dikamar kosnya di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta kepemilikan 2 buah amunisi tanpa ijin. Bendera RMS itu, berhasil ditemukan aparat Polda Maluku saat melakukan penggeledahan.
  • Terdakwa mengakui bendera RMS itu miliknya dan akan dikibarkan saat HUT gerakan separatis itu, 25 April 2006 tapi tidak jadi, sedangkan dua amunisi diperolehnya saat konflik Ambon beberapa tahun lalu.
  • Terdakwa ini, tanpa sengaja bertemu dengan sejumlah anggota kepolisian yang akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lain Daniel Malwauw Alias Danker. Kala itu terdakwa sedang bertamu di rumah Malwauw. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku kedatangannya untuk bertanya kepada Malwauw mengenai perkembangan RMS atas perintah Mikily Pattiselano.
  • Mengingat terdakwa adalah residivis atas tindak pidana yang sama, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa pantas divonis 17 tahun penjara, di samping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbautan terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan itu dirasakan cukup adil.
  • Namun, putusan majelis hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa untuk berfikir, apakah akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan itu. (rbb)