20.3.08

Ketahuan Ikut Upacara HUT RMS Yopi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • 19-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KETAHUAN mengikuti upacara pengibaran bendera Republik Maluku Selatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun geraekan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Yakobus Supusepa alias Yopi, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junet Patiasina SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/3).
  • JPU dalam tuntutannya menguraikan, pada awalnya yaitu pada tanggal 24 April 2006 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa bersama-sama dengan simpatisan RMS lainnya, menuju Dusun Masiwang Gunung Nona kecamatan Nusaniwe kota Ambon, untuk mencari binatang kus-kus. setelah tiba dilokasi baru terdakwa mengetahui kalau kedatangan mereka adalah untuk melakukan persiapan sekaligus melakukan upacara.
  • Keesokan harinya terdakwa tetap mengikuti upacara HUT RMS hingga bendera RMS berhasil dikibarkan, mendengarkan pidato RMS dan juga ikut menyanyikan lagu kebangsaan RMS “Hena Masa Waya”.
  • Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka JPU menuntut supaya majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat memutuskan satu menyatakan bagi terdakwa Yakobus Supusepa alias Yopi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 87 KUHP.
  • Terhadap tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Helmi Sulilat, SH akan melakukan pembelaan pada 3 April mendatang.