4.2.08

Terdakwa Tolak BAP Kepolisian karena Salah Tanggal Pemeriksaan

  • 04-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • TERDAKWA kasus permufakatan jahat Republik Maluku Selatan (RMS), Albert Usmany, membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Kepolisian saat menginterogasinya. Bantahan tersebut dikemukakannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pagi tadi, di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada SH.
  • Menurutnya, BAP yang dibuat dan terpaksa ditandatanganinya, karena diintimidasi dan dipukul aparat kepolisian selama melakukan pemeriksaan. Perlakukan serupa juga diakui Usmany dialami semua tersangka simpatisan RMS.
  • Selain itu dia juga mengaku, tidak pernah ditawari penyidik untuk menggunakan jasa pengacara selama melakukan pemeriksaan di kepolisian. Padahal hak untuk didampingi penasehat hukum telah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Usmany berhasil ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 30 Juni 2007. Dia ditangkap karena mengetahui rencana tarian cakalele dan usaha pembentangan bendera "Benang Raja" di depan Periden Susilo Bambang Hudoyono saat puncak perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 juni 2007 lalu, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Hal mengganjal yang ditemui hakim dan tim penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang adalah, terdakwa mengaku dirinya ditangkap dan diinterogasi tanggal 30 juni 2007 sedangkan yang tertera dalam BAP adalah tanggal 29 Juni 2007.
  • Berdasarkan pengakuan dan keterangan terdakwa saat sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan saksi verbalisan dari pihak kepolsian yang bertujuan untuk pembuktikan keterangan terdakwa tersebut pada sidang selanjutnya.(rbb)