25.2.08

PH Minta Putusan Yang Adil Bagi Terdakwa RMS

  • 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • Kuasa Hukum Thomas Watimury, SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada kliennya Jhordan Saiya yang menjadi salah seorang terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS).
  • Thomas Watimury, mengakui, menyadari tindakan kliennya menjadi pengikut gerakan separatis itu salah karena telah mencoba melakukan makar terhadap negara.
  • Sebelum Pembacaan Permohonan keringanan hukuman oleh Wattimury, di PN Ambon, pada dua pekan yang lalu Jhordan Saiya, dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Hattu SH.
  • Jhordan adalah simpatisan RMS dari Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kedatangannya ke Ambon untuk membawakan tarian Cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jajaran Menteri, para kepala Daerah di seluruh Indonesia serta perwakilan Negara asing, yang menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Selaku Pihak yang mengerti hukum, pada dasarnya Wattimury sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan maksud ingin memisahkan Maluku dari Negara kesatuan Republik Maluku (NKRI).
  • Namun selaku kuasa hukum,Wattimury meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada SH, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan memperhatikan hakhak terdakwa selaku warga negara dan manusia, menginggat terdakwa memiliki tangungan anak dan isteri yang harus dinafkahi. (rbb)