27.2.08

Permalukan Indonesia Di Mata Dunia, Fredi dan Jefta Dituntut 15 Tahu

  • 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • DUA terdakwa simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Fredy Akehari alis tete alias Aki dan Jefta Saiya alias Jefta, Dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam persidangan DI Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/2).
  • Sesuai fakta persidangan, JPU Ocen Almahdi, SH dan Chrisman Sahetapy, SH, keduanya terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Makar.
  • Terdakwa Akehari dan Saiya, dituntut karena terbukti melanggar pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya melakukan kejahatan makar.
  • Akehari terbukti bersalah karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY) dan para Duta Besar Negara sahabat saat berlangsung peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Sedangkan terdakwa Jefta Saiya, terbukti bersalah membawakan Bendera RMS yang disembunyikan didalam celana dalamnya. Saiya, tidak termasuk dalam kelompok tarian cakalele, tetapi ia termasuk kelompok dibawa kordinator Jhon Teterisa dari Desa Aboru Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bertugas mengibas-gibaskan bendera RMS, saat Pengibaran bendera RMS oleh tarian cakalele.
  • Bagi JPU, tidak ada alasan maaf bagi simpatisan RMS. Pasalnya perbuatan mereka membuat malu Indonesia dimata dunia internasional. Tuntutan ini, sudah melalui pertimbangan yang matang oleh JPU. Mengingat keduanya masih memiliki tangungan terhadap keluarga dan mengaku menyesal. (rbb)