24.2.08

Pemerintah Lakukan Diskriminasi Hukum di Maluku

  • Jossy Linansera, Ambon
  • PEMERINTAH Indonesia ditunding telah melakukan diskriminasi hukum bagi masyarakat Maluku. Hal ini terlilhat jelas dengan tuntutan terhadap para terdakwa kasus Republik Maluku Selatan (RMS). Yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan negeri Ambon.
  • Chris Latupeirissa SH, salah seorang praktisi hukum di Kota Ambon menyatakan hal tersebut kepada wartawan Kamis (21/2). Sesuai mendampingi kliennya dalam persidangan, yang digelar di pengadilan negeri Ambon.
  • Menurut Latupeirissa, selama ini telah terjadi diskriminasi di bidang hukum yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Maluku.
  • "Indikasi tersebut terlihat jelas dengan pasal yang dipakai jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjerat terdakwa kasus RMS. Dimana JPU menggunakan pasal 110 dan pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar. Padahal kalau mau jujur pasal tersebut sangat tidak relevan dikenakan kepada mereka," jelas Latupeirissa.
  • Namun yang anehnya lanjut Latupeirissa, pasal tersebut bahkan di restui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal Kejagung sendiri sebenarnya tahu kalau pasal tersebut tidak relevan.
  • Latupeirissa mencontohkan. Untuk kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh dan kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. Dimana mereka itu jelas-jelas telah melakukan tindakan makar. Bahkan telah terjadi pergolakan dan kontak senjata antar TNI dan GAM maupun OPM.
  • "Namun yang anehnya pemerintah malah memberikan pengampunan kepada para pengikut GAM dan OPM. Bahkan mereka ini disambut dengan tangan terbuka oleh pemerintah. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya
  • Padahal beber Latupeirissa, baik GAM maupun OPM jelas telah merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang lucunya ujar Latupeirissa, pemerintah bahkan merestui terbentuknya partai politik dengan nama GAM di Aceh.
  • "Ini suatu bukti nyata bahwa pemerintah sangat diskriminastif dalam penegakan hukum di Indonesia. Para simpatisan RMS di Maluku di hukum berat. Sedangkan disatu sisi para pengikut GAM dan OPM di perlakukan seperti raja oleh pemerintah," paparnya.
  • Dirinya menilai di Maluku sendiri tidak pernah terjadi yang namanya makar. Lantaran sama sekali tidak pernah ada pergerakan bersenjata yang terjadi di Maluku.
  • Pergerakan RMS di Maluku sendiri tidak pernah terjadi yang namanya makar. Lantaran sama sekali tidak pernah ada pergerakan bersenjata yang terjadi di Maluku.
  • Pergerakan RMS di Maluku sendiri menurutnya, lebih kepada pergerakan moral. Disamping itu tidak ada efek yang ditimbulkan oleh pergerakan tersebut, baik di Maluku maupun di Indonesia
  • Pemerintah Indonesia seharusnya bertindak arif dan bijaksana, dalam menyikapi persoalan RMS di Maluku. Pendekatan-pendekatan persuasif seharusnya menjadi langkah yang harus diambil pemerintah. (rbb)