27.2.08

Jusuf Sapakoli Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 27- Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SETELAH delapan terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku selatan (RMS) dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), kini giliran Yusuf Sapakoli alias Ucu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Lili Pattipelohy, SH dan Ariel Rahel, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (27/2).
  • Tuntutan tersebut dinilai pantas oleh JPU, karena terdakwa adalah residivis dalam kasus yang sama, dan berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Indonesia dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terdakwa yang terlihat santai saat mendengar tuntutan ini, berhasil ditangkap dan diproses, karena pada tanggal 29 Juni 2007, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, kedapatan menyembunyikan selembar bendera RMS dibalik pakaian dalamnya.
  • Bendera itu, dipersiapkan dengan maksud akan diperlihatkan saat puncak peringatan Harganas. Tujuan terdakwa ini berdasrkan perintah dari Isah Elekel (DPO), bahwa simpatisan RMS akan melakukan demontrasi dan berdialog dengan Para perwakilan Negara yang menghadiri perayaan Harganas tersebut.
  • Namun, terdakwa terlambat tiba di lokasi perayaan, dan tidak bertemu dengan simpatisan RMS lainnya. Terdakwa kemudian berjalan arh Batu Meja, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, dan dalam perjalalan tiba-tiba terdakwa dicegat oleh dua orang anggota Polisi yang sementara patroli.
  • Terdakwa kemudian digiring ke Polda Maluku dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu lembar bendera RMS yang disembunyikan di bagian pakaian dalamnya. (rbb)