17.2.08

Dituntut 20 Tahun, Karena Simpan Bendera RMS Dan Amunisi

  • 15-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • PENGIKUT gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Romanus Batseran alias Man, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esterlina Watimurry, SH karena terbukti menyimpan dan memiliki bendera organisasi terlarang itu serta amunisi dirumahnya di Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • Tuntutan 20 tahun penjara itu dijatuhkan JPU Wattimury kepada terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN Ambon, pekan ini.
  • Tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa selaku simpatisan RMS dinilai pantas oleh JPU, karena diperkuat fakta yang terungkap dipersidangan.
  • Tuduhan melakukan makar yang dimaksud adalah terdakwa datang kerumah Daniel Malwauw, di Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon atas perintah Melky Pattiasina, untuk menanyakan kepada Malwauw sejauh mana kegiatan dan perjuangan RMS.
  • Ketika keduanya sementara berbincang-bincang, tiba-tiba polisi dari Polda Maluku datang untuk melakukan penggeledahan di rumah Malwauw. Dari hasil penggeledahan ditemukan Sejumlah Bendera RMS dan kain untuk membuat bendera serta dokumen organisasi itu.
  • Setelah menggeledah Rumah Malwauw. Polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa yang berada di Batu Meja dan berhasil menemukan 1 bendera RMS dan dua butir amunisi dirumah terdakwa. (rbb)