27.2.08

Dituduh Berbuat Makar, Saimima Dimeja Hijuakan

  • 25-Feb-2008, Jossy Linansera, Ambon
  • HANYA karena mengikuti upacara HUT organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di hutan Wanat, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Isack Saimima alias Cak, harus rela duduk selaku terdakwa dalam kasus tuduhan perbuatan makar.
  • Dalam sidang yang digelar Senin (25/2), di Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. M. Mataheru, SH, menjerat terdakwa Saimima dengan pasal 106 KUHP yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yunto pasal 87 KUHP selaku dakwaan pertama, dan dakwaan kedua melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP yunto pasal 106 KUHP.
  • Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa Isack Saimima alias Cak, pada tanggal 23 April 2006, sekitar pukul 19.30 WIT, bertempat di dekat halte bus desa Mahia, bertemu dengan Yohanis Sipolo. Dalam pertemuan tersebut, Sipolo mengatakan bahwa, simpatisan RMS akan melakukan pertemuan pada 25 April 2006 di hutan Wanat.
  • Selanjutnya pada 24 April 2006 sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa bersama Sipolo, Ferdinand Noya, Novis Adolph, dan Denny de Fretes berangkat menuju hutan Wanat, guna mengikuti pertemuan tersebut.
  • Namun dalam perjalanan terdakwa beserta Yohanes Sipolo dan rekan rekan sepakat untuk berburu kus-kus terlebih dahulu sebelum ke tempat pertemuan.
  • Pada keesokan harinya (25/5) sekitar pukul 05.00 WIT, Terdakwa dan rekan-rekannya sampai ditempat pertemuan dan bertemu dengan Ongen Salamena. Mereka lantas disuruh langsung memasuki lokasi pertemuan, di mana dilokasi tersebut telah berkumpul lebih dari 40 orang dewasa. Dan mereka membentuk formasi setengah lingkaran untuk upacara bendera.
  • Seusai melakukan penghormatan kepada bendera RMS yang sering disebut benang raja yang diiringi lagu Hena Masa Waya. Terdakwa bersama beberapa rekannya lantas berfoto bersama dengan bendera tersebut.
  • Perbuatan terdakwa ini oleh JPU dikatagorikan selaku perbuatan melawan hukum, khususnya perbuatan makar. Sidang kasus RMS dengan terdakwa Isack Saimima ini selanjutnya di tunda hingga pekan depan. (rbb)