27.2.08

Alexander Tanate Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 26-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • TERDAKWA simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), Alexsander Tanate, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen Amahdi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pekan ini.
  • Menurut JPU terdakwa pantas memperoleh hukuman itu karena berdasarkan fakta di persidangan baik berupa keterangan para saksi, terdakwa terbukti secara sadar menyampaikan pesan Kordinator tarian Cakalele, Johan Teterisa kepada Raja Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Abraham Waas.
  • Isi pesannya, meminta agar tarian cakalele dari Desa Hutumuri dapat medompleng tarian cakalele dari simpatisan RMS, saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Selain itu terdakwa juga terbukti,mengikuti rapat di rumah Waas. Rapat ini bertujuan membicarakan rencana pelaksanaan tarian cakalele dan pembentangan bendera RMS, pada puncak peringatan Harganas di Lapangan Merdeka Ambon. Rapat ini juga diikuti oleh beberapa Simpatisan RMS lainnya. `
  • Dari fakta dipersidangan serta analisa Yuridis, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 dan 110 KUHP. (rbb)