27.2.08

Jusuf Sapakoli Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 27- Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SETELAH delapan terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku selatan (RMS) dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), kini giliran Yusuf Sapakoli alias Ucu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Lili Pattipelohy, SH dan Ariel Rahel, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (27/2).
  • Tuntutan tersebut dinilai pantas oleh JPU, karena terdakwa adalah residivis dalam kasus yang sama, dan berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Indonesia dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terdakwa yang terlihat santai saat mendengar tuntutan ini, berhasil ditangkap dan diproses, karena pada tanggal 29 Juni 2007, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, kedapatan menyembunyikan selembar bendera RMS dibalik pakaian dalamnya.
  • Bendera itu, dipersiapkan dengan maksud akan diperlihatkan saat puncak peringatan Harganas. Tujuan terdakwa ini berdasrkan perintah dari Isah Elekel (DPO), bahwa simpatisan RMS akan melakukan demontrasi dan berdialog dengan Para perwakilan Negara yang menghadiri perayaan Harganas tersebut.
  • Namun, terdakwa terlambat tiba di lokasi perayaan, dan tidak bertemu dengan simpatisan RMS lainnya. Terdakwa kemudian berjalan arh Batu Meja, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, dan dalam perjalalan tiba-tiba terdakwa dicegat oleh dua orang anggota Polisi yang sementara patroli.
  • Terdakwa kemudian digiring ke Polda Maluku dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu lembar bendera RMS yang disembunyikan di bagian pakaian dalamnya. (rbb)

Dituduh Berbuat Makar, Saimima Dimeja Hijuakan

  • 25-Feb-2008, Jossy Linansera, Ambon
  • HANYA karena mengikuti upacara HUT organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di hutan Wanat, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, Isack Saimima alias Cak, harus rela duduk selaku terdakwa dalam kasus tuduhan perbuatan makar.
  • Dalam sidang yang digelar Senin (25/2), di Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. M. Mataheru, SH, menjerat terdakwa Saimima dengan pasal 106 KUHP yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yunto pasal 87 KUHP selaku dakwaan pertama, dan dakwaan kedua melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP yunto pasal 106 KUHP.
  • Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa Isack Saimima alias Cak, pada tanggal 23 April 2006, sekitar pukul 19.30 WIT, bertempat di dekat halte bus desa Mahia, bertemu dengan Yohanis Sipolo. Dalam pertemuan tersebut, Sipolo mengatakan bahwa, simpatisan RMS akan melakukan pertemuan pada 25 April 2006 di hutan Wanat.
  • Selanjutnya pada 24 April 2006 sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa bersama Sipolo, Ferdinand Noya, Novis Adolph, dan Denny de Fretes berangkat menuju hutan Wanat, guna mengikuti pertemuan tersebut.
  • Namun dalam perjalanan terdakwa beserta Yohanes Sipolo dan rekan rekan sepakat untuk berburu kus-kus terlebih dahulu sebelum ke tempat pertemuan.
  • Pada keesokan harinya (25/5) sekitar pukul 05.00 WIT, Terdakwa dan rekan-rekannya sampai ditempat pertemuan dan bertemu dengan Ongen Salamena. Mereka lantas disuruh langsung memasuki lokasi pertemuan, di mana dilokasi tersebut telah berkumpul lebih dari 40 orang dewasa. Dan mereka membentuk formasi setengah lingkaran untuk upacara bendera.
  • Seusai melakukan penghormatan kepada bendera RMS yang sering disebut benang raja yang diiringi lagu Hena Masa Waya. Terdakwa bersama beberapa rekannya lantas berfoto bersama dengan bendera tersebut.
  • Perbuatan terdakwa ini oleh JPU dikatagorikan selaku perbuatan melawan hukum, khususnya perbuatan makar. Sidang kasus RMS dengan terdakwa Isack Saimima ini selanjutnya di tunda hingga pekan depan. (rbb)

Permalukan Indonesia Di Mata Dunia, Fredi dan Jefta Dituntut 15 Tahu

  • 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • DUA terdakwa simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Fredy Akehari alis tete alias Aki dan Jefta Saiya alias Jefta, Dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam persidangan DI Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/2).
  • Sesuai fakta persidangan, JPU Ocen Almahdi, SH dan Chrisman Sahetapy, SH, keduanya terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Makar.
  • Terdakwa Akehari dan Saiya, dituntut karena terbukti melanggar pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya melakukan kejahatan makar.
  • Akehari terbukti bersalah karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY) dan para Duta Besar Negara sahabat saat berlangsung peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Sedangkan terdakwa Jefta Saiya, terbukti bersalah membawakan Bendera RMS yang disembunyikan didalam celana dalamnya. Saiya, tidak termasuk dalam kelompok tarian cakalele, tetapi ia termasuk kelompok dibawa kordinator Jhon Teterisa dari Desa Aboru Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bertugas mengibas-gibaskan bendera RMS, saat Pengibaran bendera RMS oleh tarian cakalele.
  • Bagi JPU, tidak ada alasan maaf bagi simpatisan RMS. Pasalnya perbuatan mereka membuat malu Indonesia dimata dunia internasional. Tuntutan ini, sudah melalui pertimbangan yang matang oleh JPU. Mengingat keduanya masih memiliki tangungan terhadap keluarga dan mengaku menyesal. (rbb)

Empat Terdakwa RMS Dituntut di Atas 10 Tahun

  • Selasa, 26 Pebruari 2008 10:14 WIB
  • TEMPO Interaktif, Ambon:Empat terdakwa kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden saat perayaan Hari Keluarga Nasional di Kota Ambon, 29 Juni 2007, yang disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Ambon hari ini dituntut penjara di atas 10 tahun.
  • Fredy Akihary alias Tete, 49 tahun, Jefta Saiya alias Jeri, 39 tahun, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, Alexander Tanate alias Aleka, 40 tahun, dan Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun, dituntut 12 tahun penjara.
  • "Mereka terbukti melakukan tindak pidana makar," kata jaksa penuntut umum di hadapan R.A. Widyopriyono, KetuaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
  • Mochtar Touwe

Alexander Tanate Dituntut 12 Tahun Penjara

  • 26-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • TERDAKWA simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), Alexsander Tanate, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen Amahdi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pekan ini.
  • Menurut JPU terdakwa pantas memperoleh hukuman itu karena berdasarkan fakta di persidangan baik berupa keterangan para saksi, terdakwa terbukti secara sadar menyampaikan pesan Kordinator tarian Cakalele, Johan Teterisa kepada Raja Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Abraham Waas.
  • Isi pesannya, meminta agar tarian cakalele dari Desa Hutumuri dapat medompleng tarian cakalele dari simpatisan RMS, saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Selain itu terdakwa juga terbukti,mengikuti rapat di rumah Waas. Rapat ini bertujuan membicarakan rencana pelaksanaan tarian cakalele dan pembentangan bendera RMS, pada puncak peringatan Harganas di Lapangan Merdeka Ambon. Rapat ini juga diikuti oleh beberapa Simpatisan RMS lainnya. `
  • Dari fakta dipersidangan serta analisa Yuridis, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 dan 110 KUHP. (rbb)

25.2.08

PH Minta Putusan Yang Adil Bagi Terdakwa RMS

  • 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • Kuasa Hukum Thomas Watimury, SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada kliennya Jhordan Saiya yang menjadi salah seorang terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS).
  • Thomas Watimury, mengakui, menyadari tindakan kliennya menjadi pengikut gerakan separatis itu salah karena telah mencoba melakukan makar terhadap negara.
  • Sebelum Pembacaan Permohonan keringanan hukuman oleh Wattimury, di PN Ambon, pada dua pekan yang lalu Jhordan Saiya, dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Hattu SH.
  • Jhordan adalah simpatisan RMS dari Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kedatangannya ke Ambon untuk membawakan tarian Cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jajaran Menteri, para kepala Daerah di seluruh Indonesia serta perwakilan Negara asing, yang menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Selaku Pihak yang mengerti hukum, pada dasarnya Wattimury sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan maksud ingin memisahkan Maluku dari Negara kesatuan Republik Maluku (NKRI).
  • Namun selaku kuasa hukum,Wattimury meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada SH, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan memperhatikan hakhak terdakwa selaku warga negara dan manusia, menginggat terdakwa memiliki tangungan anak dan isteri yang harus dinafkahi. (rbb)

Permalukan Indonesia Di Mata Dunia, Fredi dan Jefta Dituntut 15 Tahun

  • 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • DUA terdakwa simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Fredy Akehari alis tete alias Aki dan Jefta Saiya alias Jefta, Dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam persidangan DI Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/2).
  • Sesuai fakta persidangan, JPU Ocen Almahdi, SH dan Chrisman Sahetapy, SH, keduanya terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Makar.
  • Terdakwa Akehari dan Saiya, dituntut karena terbukti melanggar pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya melakukan kejahatan makar.
  • Akehari terbukti bersalah karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Ydhoyono (SBY) dan para Duta Besar Negara sahabat saat berlangsung peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
  • Sedangkan terdakwa Jefta Saiya, terbukti bersalah membawakan Bendera RMS yang disembunyikan didalam celana dalamnya. Saiya, tidak termasuk dalam kelompok tarian cakalele, tetapi ia termasuk kelompok dibawa kordinator Jhon Teterisa dari Desa Aboru Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bertugas mengibas-gibaskan bendera RMS, saat Pengibaran bendera RMS oleh tarian cakalele.
  • Bagi JPU, tidak ada alasan maaf bagi simpatisan RMS. Pasalnya perbuatan mereka membuat malu Indonesia dimata dunia internasional. Tuntutan ini, sudah melalui pertimbangan yang matang oleh JPU. Mengingat keduanya masih memiliki tangungan terhadap keluarga dan mengaku menyesal.(rbb)

24.2.08

Jaringan RMS Masih bebas, Kata Pangdam Pattimura

  • Ambon (ANTARA News) - Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Rasyid Qurnaen Aquary, mengisyaratkan jaringan intelijen dan organisasi gerakan separatis RMS masih bebas, sehingga masalah ini merupakan salah satu tugas berat aparat keamanan untuk menuntaskannya.
  • "RMS memang telah berhasil ditekuk saat diproklamasikan 25 April 1950 lalu. Hanya saja, jaringan intelijen dan organisasinya belum sepenuhnya dihancurkan sehingga tetap diwaspadai,"katanya, di Ambon, Selasa.
  • Menurut Mayjen Rasyid, RMS merupakan gerakan separatis yang harus diungkap untuk dihancurkan agara tidak menjadi ancaman bagi disintegrasi bangsa.
  • "Jadi simpatisan separatis RMS yang diproses hukum harus dikenakan hukuman berat agar jera dan tidak melakukan perbuatan makar terhadap kedaulatan NKRI," tambahnya.
  • Rasyid Qurnaen yang dipercayakan sebagai Pangdam XVI menyusul insiden "tarian liar" saat perayaan Harganas di Ambon, 29 Juni lalu yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan kerawanan kamtibas lainnya harus diwaspadai, seperti perkelahian antarkomunal, batas tanah dan Pilkada Maluku 2008.
  • "Yang terpenting adanya kesadaran masyarakat untuk berperan serta dengan aparat keamanan dan pemerintah memelihara stabilitas keamanan guna mendorong percepatan pembangunan kembali Maluku paska konflik sosial sejak tahun 1999 lalu," katanya.
  • Sekitar 60 simpatisan gerakan separatis RMS yang terlibat insiden "tarian liar", kini masih menjalani proses hukum di PN Ambon.
  • Hanya saja, Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku)FKM) yang memperjuangkan kembalinya kedaulatan RMS, Alexander Hermanus Manuputty, masih buron ke Amerika Serikat setelah kabur dari LP Cipinang tahun 2004 lalu.

Pemerintah Lakukan Diskriminasi Hukum di Maluku

  • Jossy Linansera, Ambon
  • PEMERINTAH Indonesia ditunding telah melakukan diskriminasi hukum bagi masyarakat Maluku. Hal ini terlilhat jelas dengan tuntutan terhadap para terdakwa kasus Republik Maluku Selatan (RMS). Yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan negeri Ambon.
  • Chris Latupeirissa SH, salah seorang praktisi hukum di Kota Ambon menyatakan hal tersebut kepada wartawan Kamis (21/2). Sesuai mendampingi kliennya dalam persidangan, yang digelar di pengadilan negeri Ambon.
  • Menurut Latupeirissa, selama ini telah terjadi diskriminasi di bidang hukum yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Maluku.
  • "Indikasi tersebut terlihat jelas dengan pasal yang dipakai jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjerat terdakwa kasus RMS. Dimana JPU menggunakan pasal 110 dan pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar. Padahal kalau mau jujur pasal tersebut sangat tidak relevan dikenakan kepada mereka," jelas Latupeirissa.
  • Namun yang anehnya lanjut Latupeirissa, pasal tersebut bahkan di restui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal Kejagung sendiri sebenarnya tahu kalau pasal tersebut tidak relevan.
  • Latupeirissa mencontohkan. Untuk kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh dan kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. Dimana mereka itu jelas-jelas telah melakukan tindakan makar. Bahkan telah terjadi pergolakan dan kontak senjata antar TNI dan GAM maupun OPM.
  • "Namun yang anehnya pemerintah malah memberikan pengampunan kepada para pengikut GAM dan OPM. Bahkan mereka ini disambut dengan tangan terbuka oleh pemerintah. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya
  • Padahal beber Latupeirissa, baik GAM maupun OPM jelas telah merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang lucunya ujar Latupeirissa, pemerintah bahkan merestui terbentuknya partai politik dengan nama GAM di Aceh.
  • "Ini suatu bukti nyata bahwa pemerintah sangat diskriminastif dalam penegakan hukum di Indonesia. Para simpatisan RMS di Maluku di hukum berat. Sedangkan disatu sisi para pengikut GAM dan OPM di perlakukan seperti raja oleh pemerintah," paparnya.
  • Dirinya menilai di Maluku sendiri tidak pernah terjadi yang namanya makar. Lantaran sama sekali tidak pernah ada pergerakan bersenjata yang terjadi di Maluku.
  • Pergerakan RMS di Maluku sendiri tidak pernah terjadi yang namanya makar. Lantaran sama sekali tidak pernah ada pergerakan bersenjata yang terjadi di Maluku.
  • Pergerakan RMS di Maluku sendiri menurutnya, lebih kepada pergerakan moral. Disamping itu tidak ada efek yang ditimbulkan oleh pergerakan tersebut, baik di Maluku maupun di Indonesia
  • Pemerintah Indonesia seharusnya bertindak arif dan bijaksana, dalam menyikapi persoalan RMS di Maluku. Pendekatan-pendekatan persuasif seharusnya menjadi langkah yang harus diambil pemerintah. (rbb)

21.2.08

Lima Terdakwa Makar Tunggu Tuntutan JPU

  • 20-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SETELAH melalui serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, lima simpatisan organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang beraviliasi dengan gerakan separatis Republik Maluku (RMS), kini menunggu tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Salah seorang kuasa hukum lima terdakwa itu, Tomas Wattimury, SH, kepada RBB, Rabu (20/2), membenarkan lima terdakwa itu yakni Ketua Devisi Pertahanan dan kemanan RMS Ferdinaan Waas, Samuel Lesnusa, Samuel Hendriks, Elias Sinay dan Yordan Saiya, sedang menunggu jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
  • Para terdakwa kebanyakan tertangkap karena mengikuti Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RMS di dusun Masiwang, Gunung Nona, Kota Ambon, pada 25 April 2006 lalu.
  • Kecuali Samuel Hendirik, didakwa terlibat sebagai pelaku tarian cakalele di hadapan Presiden susilo Bambang Yudhoyono saat puncak peringatan Hari keluarga Nasional (Hargans) di Ambon, 29 juni 2007. (rbb)

19.2.08

Kosovo Merdeka, SBY Diminta Jangan Ragu Beri Pengakuan

  • Selasa, 19/02/2008 16:43 WIB
  • Rafiqa Qurrata A - detikcom
  • Jakarta - Kemerdekaan Kosovo dari tangan Serbia seharusnya diberi dukungan oleh Presiden SBY. Apalagi Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
  • "Presiden SBY tidak usah ragu memberikan pengakuan kepada Kosovo yang telah mendeklarasikan kemerdekaannya," kata Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (19/2/2008).
  • Menurut Hamdan, Kosovo adalah bangsa dengan penduduk mayoritas muslim di Eropa. Itu sebabnya, Indonesia harus menunjukkan kepemimpinannya bagi negara-negara muslim lainnya.
  • "Apalagi posisi strategis Indonesia yang sedang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB," ujar Hamdan.
  • Kosovo, lanjut dia, telah mengalami perjuangan pahit dengan korban ratusan ribu jiwa dibawah kekejaman Serbia. Indonesia pun harus berpegang pada dasar Pembukaan UUD 1945, yang menyebutkan kemerdekaan adalah hak segala bangsa yang harus dihormati.
  • Meski demikian, Indonesia tidak perlu khawatir kemerdekaan Kosovo bisa menjadi pemicu aksi separatisme di Indonesia. "Latar belakang sejarahnya berbeda," imbuhnya. ( fiq / sss )

17.2.08

Jhon Teterisa Pastikan Penari Cakalele Tidak Akan Ditangkap Polisi

  • 13-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SIMPATISAN Republik Maluku Selatan (RMS), Vrejon Saiya. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pekan ini, mengaku, ia terlibat dalam kelompok tarian cakalele, didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Harganas, 29 Juni 2007. Karena dipastikan kordinator tarian, Johan Teterisa mereka tidak akan ditangkap dan dipukuli oleh Pihak Kepolisian.
  • Pengakuan jujur ini diutarakan Verjon , saat Kuasa Hukumnya, Latif Lahane SH bertanya terkait hal terebut kepadanya.
  • Sedangkan terdakwa Jhoni Sinay dan Marthin Saiya yang juga diperiksa bersama dengan Vrejon dalam satu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. Tidak mengakui kalau mereka juga di janjikan demikian oleh Jhon teterisa.
  • Vrejon juga mengaku menyesal atas segala pebuatanya yang akhirnya mengiringnya Menuju terali besi.sementara dua Terdakwa, Jhoni dan martin tidak menunjukan sedikit pun rasa penyesalan.(rbb)

Dituntut 20 Tahun, Karena Simpan Bendera RMS Dan Amunisi

  • 15-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • PENGIKUT gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Romanus Batseran alias Man, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esterlina Watimurry, SH karena terbukti menyimpan dan memiliki bendera organisasi terlarang itu serta amunisi dirumahnya di Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • Tuntutan 20 tahun penjara itu dijatuhkan JPU Wattimury kepada terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN Ambon, pekan ini.
  • Tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa selaku simpatisan RMS dinilai pantas oleh JPU, karena diperkuat fakta yang terungkap dipersidangan.
  • Tuduhan melakukan makar yang dimaksud adalah terdakwa datang kerumah Daniel Malwauw, di Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon atas perintah Melky Pattiasina, untuk menanyakan kepada Malwauw sejauh mana kegiatan dan perjuangan RMS.
  • Ketika keduanya sementara berbincang-bincang, tiba-tiba polisi dari Polda Maluku datang untuk melakukan penggeledahan di rumah Malwauw. Dari hasil penggeledahan ditemukan Sejumlah Bendera RMS dan kain untuk membuat bendera serta dokumen organisasi itu.
  • Setelah menggeledah Rumah Malwauw. Polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa yang berada di Batu Meja dan berhasil menemukan 1 bendera RMS dan dua butir amunisi dirumah terdakwa. (rbb)

13.2.08

Terdakwa RMS Mengaku Tidak Menyesal

  • 11-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • TERDAKWA simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Jhoni Sinay, mengaku tidak menyesal atas segala perbuatanya saat menari "cakalele" dan memperlihatkan Bendera organisasi separatis itu di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juni 2007 lalu.
  • Hal tersebut diakui terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/2).
  • Terdakwa berhasil diringkus aparat kepolisian, saat membawakan tarian cakalele di depan Presiden SBY. Bahkan ketika akan dicegat oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres). Terdakwa sempat menyuruh Kordinator Tarian, Jhon Teterisa agar segera mengibarkan bendera RMS yang telah disembunyikan dalam tifa.
  • Kemudian bendera itu dikeluarkan dan diperlihatkan oleh Jhon teterisa, sedangkan terdakwa juga turut memegang bendera yang dikelurkan Teterisa, Namun bendera itu segera dirampas oleh salah satu petugas Paspampres, dan kelompok tarian liar ini langsung digiring keluar dari lapangan merdeka.
  • Dalam persidangan terdakwa menuturkan tujuan mereka melakukan aksi nekat itu, untuk menujukan kepada Pemerintah Indonesia termasuk dunia Internasional, bahwa RMS masih ada dan menuntut kedaulatan untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ). (rbb)

Takut Kualat Raja Hutumuri Ikut RMs

  • 11-Feb-2008, Sri Kartini Maktita, Ambon
  • KETUA Devisi Pertahanan dan Keamanan Republik Maluku Selatan (RMS), Ferdinan Waas. Mengaku menjadi Aktivis RMS karena mendapat amanah dari kakeknya. Pengakuan ini disampaikan Ferdinan Waas saat disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Senin (11/2).
  • Waas yang tak lain adalah mantan Raja (Kepala Desa) Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon itu, mengaku terlibat dan masuk menjadi aktivis organisasai terlarang itu pada 2006 lalu, bersamaan dengan permintaan masyarakat pada dirinya untuk menjadi Raja di Desa itu.
  • Waas yang sebelumnya berdomisili di Kupang Nusa tenggara Timur (NTT), akhirnya memenuhi permintaan tersebut dan datang ke Hutumuri. Ia kemudian memanfaatkan posisinya sebagai raja untuk meneruskan pesan leluhurnya yang tak lain adalah kakeknya sendiri, untuk meneruskan cita-cita mereka merebut kembali kedaulatan Maluku melalui RMS. Sejak itulah Waas resmi menjadi anggota RMS.
  • Demi mengetahui lebih jelas tentang RMS, Waas banyak membaca berbagai dokumen tentang RMS yang diperolehnya dari Pimpinan Pemerintahan Sementara RMS, Simon Saiya.
  • Sejumlah dokumen RMS itu, berupa sejarah RMS, dokumen Maluku Bukan Indonesia dan surat-surat yang dibuat oleh Nyonya Soumokil dan Kris Sahetapy serta surat dari pimpinan FKM-RMS Dr. Alex Manuputty kepada Presiden Indonesia pada bulan Mei 2007 lalu.
  • Namun di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sugi Mulyoto, SH, purnawiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini, mengaku menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (rbb)

10.2.08

Tate sebut Waas sebagai Ketua Divisi Pertahanan Dan Keamanan RMS

  • Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SAKSI simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku Selatan (RMS), Alexander Tate yang disidang terkait peristiwa Cakalele RMS, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (6/2) mengaku, dia pernah bertemu dengan terdakwa Ferdinan Waas, saat menyampaikan pesan bahwa terdakwa diangkat menjadi Ketua Devisi Pertahanan dan Keamanan RMS.
  • Pesan yang disampaikan langsung oleh Tate itu, dilakukan pada tahun 2006, atas perintah pimpinan sementara RMS, Simon Saiya. Setelah itu, saksi mengaku pada bulan Juni 2007, sering bertemu untuk melakukan rapat di rumah Waas, Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.
  • Berbeda dengan pertemuan yang pertama, pada pertemuan kali ini Tate tidak sendiri, melainkan ada simpatisan RMS lainnya. Kedatangan kali ini dengan tujuan membicarakan rencana menggelar tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat puncak peringatan hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007.
  • Perintah untuk membicarakan recana tersebut, diakui Tate, juga merupakan perintah dari Simon Saiya. Pertemuan yang berbentuk rapat itu, dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 25 dan 27 Juni 2007. Pertemuan di tanggal 25 Juni dihadiri lima orang di antaranya, Tate sendiri, koordinator tarian John Teterisa, serta tiga simpatisan RMS lainnya. Bertidak selaku pimpinan rapat waktu itu, adalah terdakwa Waas sendiri.
  • Pada rapat itu, mereka meminta dan membahas agar rencana menggelar tarian cakalele dari Aboru Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang tidak termasuk dalam daftar acara resmi, namun dapat masuk bersama-sama dengan kelompok tarian dari desa yang dipimpin terdakwa Waas, yakni Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur, Kota Ambon. Sebab tarian dari Desa Hutumri memang termasuk dalam daftar acara resmi, dan diundang untuk mengisi acara pada event berskala nasional tersebut.
  • Sedangkan pertemuan yang kedua, berlangsung pada tanggal 27 Juni 2007, yang dihadiri sembilan simpatisan RMS, diantaranya: saksi Tate, John Teterisa dan tujuh simpatisan RMS lainya, yang berasal dari Desa Aboru. Pertemuan ini, guna menindaklanjuti pembicaraan pada pertemuan sebelumnya. Atas keterangan saksi Tate tersebut, terdakwa membenarkannya. (rbb)

Vooraankondiging vergadering 1 Maart

Voor informatie zie: http://www.aboroe.nl/garakan.htm. Op de startpagina staat ook een link, onder downloads.

8.2.08

Terdakwa Simpatisan RMS Mengaku Dipukul Saat Pemeriksaan

  • 06-Feb. 2008
  • Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
  • TERDAKWA simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Arnes Arnol Saiya mengaku, dirinya terpaksa menjawab asal-asalan selama diperiksa pihak Kepolisian. Alasan kaena dia kerap mendapat pukulan dari anggota polisi yang bertugas saat pemeriksaan itu. Pengakuan ini disampaikan terdakwa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (6/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
  • Menurutnya, saat diperiksa tim penyidik Polres Ambon, ia terpaksa mengaku kalau dirinya tidak melaporkan rencana membawakan insiden tarian cakalele itu, sebab takut keselamatan diri dan keluarganya terancam. Namun dalam persidangan, terdakwa menolak pernah menyampaikan pernyataan tersebut di depan pinyidik maupun penyelidik.
  • Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), S.M. Saliama SH. Terdakwa pernah ditawari untuk menjadi penari tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat puncak perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) pada Juni 2007, oleh Koordinator Tarian John Teterisa. Tawaran ini kemudian diterima terdakwa.
  • Tetapi saat pemeriksaan terdakwa di PN, pernyataan terdakwa malah sebaliknya. Terdakwa menolak tawaran tersebut. Karena tidak ada undangan resmi dari panitia perayaan Harganas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk membawakan tarian itu.
  • Dari catatan Polres Ambon diketahui, terdakwa pernah dihukum penjara selam 1 tahun 4 bulan karena ketahuan melakukan upacara Hari Ulang Tahun RMS, pada tahun 2003, bersama-sama dengan John Teterisa. (rbb)

4.2.08

Presiden SBY Akan Kembali Kunjungi Ambon

  • 01-Feb-2008, Nasir Alamanda, Ambon
  • PRESIDEN RI Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan kembali mengunjungi Kota Ambon untuk menghadiri Konsolidasi Nasional (Konas) Mahasiswa se-Indonesia yang akan berlansung pada 18-25 Februari mendatang.
  • Kegiatan nasional yang akan berlangsung di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini, juga akan dihadiri sejumlah menteri kabinet Gotong Royong dan beberapa tokoh nasional lainnya, kata Steering Committee Konas Mahasiswa se-Indonesia, Ilham Sipahutar kepada situs Radio Baku Bae, Jumat (1/2).
  • Sipahutar yang juga Sekretaris Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unpatti Ambon itu, mengatakan, kehadiran Presiden SBY kali ini sangat penting dan akan menjadi barometer pulihnya keamanan secara menyeluruh di Maluku, termasuk insiden Cakalele pada peringatan Harganas 29 Juni 2007 lalu yang juga dihadiri kepala negara itu.
  • “Kami berharap Presiden SBY dapat hadir di sini kembali, sehingga dapat berdampak mengembalikan citra Kota Ambon dan Maluku pada umumnya sebagai daerah yang aman,” ujarnya.
  • Kegiatan nasional itu pun akan dimanfaatkan para mahasiswa untuk memperjuangkan terwujudnya pembentukkan provinsi Kepulauan yang telah dirintis oleh Pemprov Maluku bersama enam provinsi lainnya sejak tahun 2003 lalu.
  • "Makanya kami pun mengundang Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Ketua DPR RI Agung Laksono untuk menghadiri Konas ini, sehingga aspirasi ini bisa disampaikan dan direspons oleh para pejabat negara," tandasnya.
  • Terkait Pilkada Maluku 2008 maupun Pilpres 2009 nanti, sejumlah tokoh agama juga hadir untuk saling berkolaborasi dengan tokoh agama lainnya di Ambon, diantaranya Ketua DPP Muhammadiyah, Dien Syamsuddin, Ketua PB NU, Hasyim Muzadi, Ketua KWI dan Ketua PGI Pusat.
  • “Mereka akan melakukan pembicaraan bersama para tokoh agama di Ambon diantaranya Ketua Sinode GPM Maluku, Uskup Diosis Amboina dan Ketua MUI Maluku,” ujarnya seraya mengharapkan pembicaraan ini dapat menjadi batu loncatan dan acuan bagi terlaksananya Pilkada Maluku berjalan aman dan damai, tanpa diwarnai konflik kepentingan termasuk politisasi agama.
  • Konas dimaksud merupakan yang pertama dan digagas DPM Unpatti bersama Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Maluku berdasarkan berbagai hasil-hasil pertemuan forum BEM sebelumnya di tingkat nasional. (rbb)

Terdakwa Tolak BAP Kepolisian karena Salah Tanggal Pemeriksaan

  • 04-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • TERDAKWA kasus permufakatan jahat Republik Maluku Selatan (RMS), Albert Usmany, membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Kepolisian saat menginterogasinya. Bantahan tersebut dikemukakannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pagi tadi, di depan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada SH.
  • Menurutnya, BAP yang dibuat dan terpaksa ditandatanganinya, karena diintimidasi dan dipukul aparat kepolisian selama melakukan pemeriksaan. Perlakukan serupa juga diakui Usmany dialami semua tersangka simpatisan RMS.
  • Selain itu dia juga mengaku, tidak pernah ditawari penyidik untuk menggunakan jasa pengacara selama melakukan pemeriksaan di kepolisian. Padahal hak untuk didampingi penasehat hukum telah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Usmany berhasil ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 30 Juni 2007. Dia ditangkap karena mengetahui rencana tarian cakalele dan usaha pembentangan bendera "Benang Raja" di depan Periden Susilo Bambang Hudoyono saat puncak perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 juni 2007 lalu, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Hal mengganjal yang ditemui hakim dan tim penasehat hukum terdakwa serta pengunjung sidang adalah, terdakwa mengaku dirinya ditangkap dan diinterogasi tanggal 30 juni 2007 sedangkan yang tertera dalam BAP adalah tanggal 29 Juni 2007.
  • Berdasarkan pengakuan dan keterangan terdakwa saat sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan saksi verbalisan dari pihak kepolsian yang bertujuan untuk pembuktikan keterangan terdakwa tersebut pada sidang selanjutnya.(rbb)

3.2.08

TNI-Polri Bentrok, 3 Tewas 3 Luka Parah

  • Sabtu, 02 Februari 2008
  • Penulis: Shanty Sibarani
  • JAKARTA--MI: Bentrok anggota TNI dan Polri kembali terjadi di Maluku, Sabtu (2/2). Akibat bentrok di Masohi ini, tiga orang tewas dan tiga luka berat akibat terkena peluru, mortir dan RPG (pelontar granat) yang digunakan anggota TNI dan Polri.
  • Bentrokan terjadi pukul 03.00 dini hari. Sebelum menyerangan, 300 orang anggota TNI Yonif 731 membongkar gudang senjatanya. Mereka kemudian membawa berbagai peralatan perang seperti senjata api, RPG pelontar granat, granat, mortir dan lain sebagainya.
  • Mereka pun menyerangan Polres Masohi dengan hujanan peluru, granat dan mortir. Bahkan, teriakan para danyon (komandan batalyon) TNI yang berada di Polres Masohi untuk menghentikan serangan, tidak diindahkan anggotanya.
  • Para anggota TNI tetap menyerangan membabi buta. Bahkan, mortir dan RPG pelontar granat itu di arahkan bukan ke polres saja, melainkan ke rumah dinas pejabat Polres Masohi dan asrama keluarga polisi.
  • Karena merasa terancam, sebagian polisi pun nekat membalas serangan itu, walau sudah diinstruksikan Kapolda Maluku Brigjen Mohamad Guntur, untuk tidak membalas serangan dan hanya bertahan terhadap serangan.
  • Hujanan peluru di balas peluru. Akibatnya, tidak terhindarkan tiga anggota tewas (2 polisi dan 1 TNI) dan tiga terluka berat (2 polisi dan 1 TNI). Sedangkan penghuni rumah dinas dan keluarga polisi masih sempat menyelamatkan diri dan menghindari serangan ke lokasi yang akan jauh dari Polres Masohi.
  • Sedangkan kerusakan akibat serangan anggota TNI dengan menggunakan mortir dan granat, sebanyak 5 bangunan rumah dinas pejabat Polres Masohi, 52 rumah asrama keluarga polisi dan 4 bangunan Polres Masohi rusak berat. Selain itu, 11 mobil polisi dan 5 motor polisi rusak.
  • Guna menghindari bentrokan lanjutan, maka Pangdam Patimura Mayjen TNI Rosyid Qunuen dan Kapolda Maluku Brigj Mohamad Guntur 'mengandangi' lebih dari 500 orang anggotanya.
  • "Kami sepakat, mengembali pasukan yang ribut itu ke barak. 300 anggota TNI dari Batalyon 731 yang pasukan konsinyir, masuk ke barak. Begitu juga sekitar 250 anggota Brimob yang juga konsinyir, kita masukkan barak," ujar Guntur kepada Media Indonesia, saat dihubungi via telepon.
  • Awal mula kejadian bentrok itu dipicu soal perkelahian Bripka Rumata dan Prada Eko, Rabu (30/1). Pagi itu, Bripka Rumata yang habis piket hingga pagi hari, pulang ke kamar kosnya dan mendapati kamarnya dalam keadaan terkunci. Dia pun menggedor kamarnya yang terkunci dari dalam. Rupanya, di dalam ada Prada Eko yang tidur bersama kekasihnya.
  • "Rupanya, kunci didapat pacar Prada Eko dari kakak kekasihnya yang kekasih Bripka Rumata. Karena kelelahan, dan kesal Rumata memarahi Eko sehingga terjadi pertengkaran. Eko babak belur dan kemudian dibawa keluarga kekasih Prada Eko ke rumah sakit," kata Guntur.
  • Entah bagaimana, Eko tidak kembali ke baraknya. Rekan-rekannya yang menanyakan kejadian yang menimpa Eko, mendapat isu bahwa Eko diculik oleh Rumata. "Kejadian ini sudah kami periksa. Bripka Rumata menyatakan tidak menculik Eko. Rumata pun masih kita periksa dan kita proses hingga kini," ujar Guntur.
  • Rupanya, hingga Sabtu (1/1) malam, Eko tidak juga pulang ke barak. Sehingga, terdengar rumor bahwa dia diculik. Rekan-rekannya pun nekat akan menyerang Polres Masohi, tempat Bripka Rumata bekerja.
  • Sebelum menyerang, sekitar 300 anggota TNI ini membobol gudang TNI dan mengambil peralatan perang seperti puluhan bahkan bisa lebih 100 pucuk senjata api. Juga granat dan mortir.
  • Danyon dan perwira jaga gudang yang melarang dan menghalangi tindakan mereka, malah dipukul hingga pingsan. Kejadian ini pun dilaporkan danyon batalyon Yonif 731 ke atasannya. Juga, danyon datang ke Polres Masohi untuk memperingati anggota polisi soal rencana penyerangan itu.
  • Penyerangan tidak bisa dibendung. Bahkan, danyon pasukan TNI yang berada di Polres Masohi, yang juga berusaha melarang serangan itu, tidak diindahkan anak buahnya.
  • "Saya juga sudah melarang anggota saya agar tidak membalas serangan. Namun, ada sebagian anggota saya yang mungkin merasa terdesak, membalas serangan itu," ujar Guntur.
  • Yang jelas, setelah kejadian ini, kedua pasukan itu dilarang turun ke jalan. Sekitar 550 anggota TNI dan Polri itu dilarang keluar barak. "Kami lakukan patroli bersama. Dari Polri yang boleh keluar di jalan adalah anggota Propam, dan anggota pleton Brimob Polri dan anggota setempat. Sedangkan anggota TNI, hanya anggota Pomdam, Lantamal dan TNI AD dari Yonif 733 dari Ambon dan Yonif 515 dari Haru, yang boleh berpatroli dan ada di jalan," kata Guntur.
  • Ditegaskan Guntur, baik pihaknya maupun Pangdam, akan memproses pelaku-pelaku pelanggaran ini. "Kita akan proses sesuai aturan yang ada," kata Guntur.
  • Begitu juga Kadiv Humas Polri Irjen Sisno Adiwinoto menyatakan di Jakarta, Sabtu (2/2), sesuai kesepakatan pimpinan Polri maupun TNI, siapa yang bersalah, baik anggota Polri maaupun TNI, harus diproses dan ditindak tegas," ujar Sisno.
  • Menurut Kapolda Maluku, suasana Masohi hingga Sabtu (2/2) sore pukul 16.00 wita sudah kondusif. Masyarakat sudah kembali hilir mudik dan mengerjakan kegiatannya seperti biasa.
  • Sedangkan 52 kepala keluarga yang rumahnya rusak, kini sudah ditampung di rumah-rumah penduduk. "Beruntung, warga mengerti dan menawarkan rumahnya sebagai tempat penampungan sementara bagi 55 orang pejabat Polres Masohi dan 52 polisi dan keluarganya, yang dirusak," ujar Guntur.
  • Menurut dia, pihaknya dan Pangdam sudah mengumpulkan mereka yang ribut dalam sebuah apel. "Kami ingatkan mereka agar tidak lagi bentrok, karena semua akan merugi dan menderita jika bentrok. Kami ingatkan agar kejadian in tidak terulang lagi karena akan menyakitkan kedua pihak," kata Guntur.
  • Dikatakannya, guna memproses pelaku bentrok itu, anggota Propam juga tengah memeriksa polisi yang diduga bentrok dan membalas serangan TNI. Selain itu, Pomdam juga tengah memeriksa anggota TNI yang memprovokasi penyerangan itu dan yang berbuat pelanggaran itu.
  • Selain itu, baik Kapolda dan Pangdam menetap di Masohi guna menjaga situasi tetap kondusif. Maklum, jarak yang harus ditempuh dari kota ke Masohi cukup jauh dan melintas laut dengan speed boat. "Mudah-mudahan, tidak ada bentrok lanjutan," ujar Kapolda. (San/OL-2)

1.2.08

Re: [ambon.com] Pimpinan Eksekutif FKM/RMS Alex Manuputty Target Kepolisian Maluku

  • Aduh, ada lagi siboneka kancil Mohamad Guntur Ariady Kapolda Maluku baru mau panas2 tai ayam biasa dapat jabatan baru harus cari kerjaan yang bisa tersentuh dengan kemauan Pusat Jakarta , kalau tidak dianggap Kapolda tidak punya kerjaan .Isu yang paling tepat ialah FKM RMS lah yang bisa diangkat sebagai kredit point Kapolda Maluku.
  • Dengan janji mau membangun daerah2 tertentu, itu sama seperti lyrik dari lagu Betharia Sonata " tapi janji tinggal janji bulan madu hanya mimpi". Orang Maluku tuh sudah bosan dengan janji, terlalu banyak janji janji melulu. Kapan sih di tepati/ menjadi kenyataan. Bicara omong kosong, putar bale terus.
  • Honey Bee

Pimpinan Eksekutif FKM/RMS Alex Manuputty Target Kepolisian Maluku

  • KAMIS, 31 JANUARI 2008 / 18.00 WIT
  • AMBON - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Muhamad Guntur Ariady mengatakan Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku dan Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) Alex Manuputty yang saat ini berada di Amerika Serikat menjadi target utama Kepolsian Daerah Maluku.
  • Dia mengatakan sebanyak 50 berkas Anggota FKM/RMS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, sedangkan 30 berkas lainnya masih dalam perbaikan. Kapolda Maluku mengatakan sebelum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkad) Gubernur Maluku nanti Alex Manuputy sudah harus ditangkap.

  • Kapolda Muhamad Guntur Ariady mengatakan menyangkut dengan Basis FKM/RMS seperti di desa Hutumuri yang selama ini menjadi wacana setelah Raja desa Hutumuri ditetapkan terlibat dalam membantu gerakan FKM/RMS, namun Kapolda mengatakan masyarakat di desa Hutumuri tidak ikut terlibat dalam FKM/RMS.
  • Dia mengatakan pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku harus merangkul masyarakat di desa Hutumuri termasuk desa Aboru dengan pembangunan yang jelas sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pikiran asing. DMS FM