14.1.08

PN Ambon Kembali Sidang Pembawa Bendera RMS

  • 14-Jan-2008, Iin Makatita, Ambon
  • PENGADILAN Negeri Ambon siang tadi kembali menyidangkan dua orang terdakwa simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku Selatan (RMS).
  • Elias Sinay dan Yefta Saija, yang tertangkap tangan menyembunyikan bendera RMS atau dikenal juga dengan sebutan Benang Raja, di dalam celana jeans mereka, pada saat perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional 29 Juni 2007 lalu.
  • Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Hondo SH dan Ocen Almahdi SH, menghadirkan dua orang saksi anggota polisi, yang berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa diantaranya Rieky Pesiwarissa dan Imanuel Lekatompesy.
  • Kedua saksi menerangkan, sebelumnya mereka mendapat instruksi untuk melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang dicurigai, terutama bagi masyarakat yang mengenakan baju bertuliskan S.O.S. Karena berdasarkan informasi mereka adalah simpatisan RMS yang membawa bendera RMS.
  • Kedua terdakwa berhasil diringkus saat berjalan di depan Kantor Telekomunikasi Provinsi Maluku, yang berlokasi di jalan Raya Pattimura Kota Ambon. Para terdakwa pun membenarkan keterangan kedua saksi ini.(rbb)