22.1.08

Peserta dan pembawa bendera HUT RMS Disidangkan

  • 21-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KARENA ketahuan mengikuti Upacara HUT Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2006, di Dusun Wanat, kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, Abner Litamahuputy dan Jhon Syaranamual, dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/1). Setelah persidangan dengan Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan kemarin, maka pada persidangan kali ini JPU menghadirkan Remon Tuapattinaya, yang juga simpatisan organisasi separatis Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS, untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
  • Didepan Majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi, SH, saksi membenarkan kedua terdakwa turut mengikuti upacara perayaan HUT RMS.
  • "Jadi Abner Litamahuputty yang menyerahkan bendera RMS kepada Daniel Malawauw sebelum diserahkan ke Penggerek bendera, sedangkan Jhon Syaranamual hadir sebagai peserta upacara," ujar saksi Remon Tuapattinaya.
  • Saksi juga menerangkan bahwa upacara Perayaan HUT RMS ini dilangsungkan di Dusun wanat dengan maksud untuk menghindar dari pantauan aparat Kepolisian dan TNI.
  • Kedua terdakwa diancam dengan pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar. (rbb)