29.1.08

Pengikut RMS Mengaku Tetap Ikut Organisasi Itu

  • Pengikut RMS Mengaku Tetap Ikut Organisasi Itu Jika Belum Ada Larangan
  • Sri Kartini Makatita, Ambon
  • DUA orang pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yakni Abner Litamaaputy dan Jhon Syaranamual, mengaku akan tetap berjuang mempertahankan eksistensi organisasi itu, sepanjang belum ada aturan hukum yang menetapkan RMS adalah organisasi terlarang.
  • Pernyataan ini disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/1).
  • Namun, keduanya juga mengaku di depan majelis hakim yang di Ketuai Imam Supriyadi, SH, bahwa mereka keluar dari organisasi tersebut jika pemerintah Indonesia mengelurkan peraturan yang menegaskan organisasi itu terlarang.
  • “Atas nama Tuhan Allah Saya akan keluar dari RMS jika pemerintah mengelurkan aturan yang menegaskan organisasi ini terlarang,” ujar Jhon Syaranamual dengan lantang, saat ditanya kuasa hukumnya, Tomas Watimena, SH.
  • Para terdakwa ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mean Saliaman, SH Junet Patiasina, SH dan Savet Ohello, SH, karena ketahuan mengikuti Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RMS pada 25 April 2006, di Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Menyesal
  • Sementara itu, salah seorang simpatisan RMS lainnya yakni Yakop Supusepa, dalam persidangan yang berbeda mengaku menyesal mengikuti peringatan HUT organisasi itu, di Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kota Ambon, pada 25 April 2006 lalu.
  • Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, ia mengaku tidak mengetahui kalau akan diajak oleh Kordinator Upacara, Ishak Elkek--tersangka lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, untuk mengikuti upacara peringatan HUT organisasi itu.
  • Dihadapan Majelis Hakim terdakwa mengaku, diajak Ishak untuk mencari hewan kus-kus di lokasi tersebut.
  • Tepat pukul 22:00 WIT terdakwa bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya berjalan kaki menuju Dusun Masiwang. Setiba disana pukul 02:00 WIT, terdakwa langsung tidur.
  • Keesokan harinya terdakwa terbangun dan langsung ditunjuk Ishak sebagai pengerek bendera dan bertugas membawakan bendera RMS. Saat itu barulah terdakwa tahu bahwa kedatangan mereka ke lokasi itu melakukan upacara HUT RMS. Namun terdakwa tidak menolak ketika diperintah oleh Ishak.
  • Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junet Patiasina,SH dan Savet Ohello,SH. (rbb)