31.1.08

Pemilik Bendera RMS Di Tuntut 20 Tahun Penjara

  • 31-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KARENA terbukti memiliki 59 lembar bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), ratusan penggalan kain bender RMS serta dokumen mengenai perjuangan RMS, Daniel Mawauw alias Danker, dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esterlina Wattimury, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis(31/1).
  • Dalam tuntutannya, JPU menilai berdasarkan fakta di persidangan baik berupa keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti, maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana makar sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sesuai pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHP.
  • Terdakwa sendiri harus mengikuti serangkai proses hukum, karena berdasarkan hasil pengeledahan yang dilakukan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, di rumah terdakwa di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, 21 juni 2007 lalu, ditemukan 59 bendera RMS, 125 lembar kain berwarnah merah, 306 lebar potongan kain berwarnah hijau, 128 potongan kain berwarnah biru dan 290 potongan kain warna putih.
  • Selain itu, Polisi juga menemukan sejumlah dokumen yang ada kaitanya dengan pergerakan RMS.
  • Terdakwa mengakui bahwa sebagian besar dokumen itu berupa surat-menyurat pimpinan RMS Alexsander Manuputty yang kini buron di Los Angles, Amerika Serikat, kepada beberapa negara untuk meminta dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar Maluku lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terdakwa juga mengakui barang bukti yang ditemukan polisi di rumahnya adalah miliknya. Ia juga mengaku pernah mimipin rapat yang dihadiri oleh para simpatisan RMS serta terlibat Upacara pengibaran bendera memperingati Hari Ulang Tahun RMS, 25 April 2006 lalu, di dusun Masiwang, Gunung Nona, Kota Ambon. (rbb)