9.1.08

Jaksa Penuntut Umum Salah Hadirkan Terdakwa FKM RMS

  • 09-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • JAKSA Penuntut Umum (JPU) Ocen Almahdi dan Ali Patty pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/1) siang, salah menghadirkan terdakwa kasus makar yang dilakukan oleh simpatisan Front Kedaulatan Maluku/ Republik Maluku Selatan (FKM-RMS).
  • Ironisnya, kesalahan tersebut baru diketahui di penghujung persidangan saat Hakim Tunggal Sigio Mulyoto, SH menanyakan kebenaran kesaksian yang disampaikan anggota Kepolisian Daerah Maluku, Abraham Sopaheluwakan yang melakukan penangkapan terhadap peserta tarian cakalele, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juni 2007 lalu, kepada terdakwa Piter Saija alias Pice yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
  • Saat ditanya Hakim, terdakwa membantah semua kesaksian Abraham yang ditujukan kepada dirinya. Terdakwa menerangkan bahwa yang dimaksudkan oleh saksi bukanlah dirinya melainkan Piter Saiya Alias Pice yang berasal dari dusun Naila, Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang berhasil ditangkap karena membawa bendera RMS saat menari cakalele didepan Presiden.
  • Sementara terdakwa Piter Saija Alis Piter yang dihadirkan Jaksa juga merupakan simpatisan FKM RMS dalam kasus yang sama, namun, dirinya berasal dari Dusun Aboru Desa Aboru.
  • "Kamu benar Piter Saija kan. Menrutut saya bukan Piter Saija yang dihadirkan ini tetapi Pieter lainnya yang warna kulitnya gaak terang. Pieter Saija ada dua orang. Bukan Pieter Saija ini yang saya tangkap tetapi satunya lagi," ujar saksi Abraham Sopaheluwakan.
  • Kekeliruan ini disebabkan karena ada dua terdakwa dalam perkara yang sama yang memiliki nama dan marga yang sama. Akibat kekeliruan ini hakim menunda persidangan hingga 14 Januari mendatang dan menghadirkan terdakwa yang sesungguhnya. (rbb)