6.12.07

Terkait Makar, Penjahit Bendera RMS Disidang

  • 06-Dec-2007, Jossy Linansera, – Ambon
  • KARENA dituduh terlibat kasus makar dengan menggelar tarian cakalele di depan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS), di Ambon, 29 Juni lalu, Jonathan Riri alias Jacky, harus duduk dikursi pesakitan.
  • Dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (6/12) yang dipimpin I Wayan kawisada, SH, selaku Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi SH, dan Siti Armany SH, diberikan kesempatan membacakan dakwaannya.
  • Dalam dakwaannya JPU memenguraikan bahwa terdakwa Jonathan Riry bersama-sama dengan terdakwa lainnya, seperti Yoyo Teterissa pada hari Jumat 29 juni 2007 lalu, telah turut serta melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terdakwa yang juga adalah simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) ternyata merupakan seorang residivis dan pernah dijatuhi hukuman penjara untuk kasus yang sama.
  • Pada tanggal 17 Juni 2007 dan 28 Juni 2007, bertempat dirumah Yohan Teterissa alias Yoyo, di negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa telah mengikuti rapat yang diikuti oleh beberapa simpatisan RMS.
  • Tujuan rapat tersebut adalah guna membicarakan persiapan peralatan yang akan digunakan oleh tim penari cakalele serta rencana pengibaran bendera RMS pada saat peringatan Harganas, 29 Juni 2007 yang dipusatkan di lapangan Merdeka Ambon.
  • Setelah rapat tersebut, terdakwa atas inisiatip sendiri lantas menjahit selembar bendera RMS dengan ukuran panjang lima puluh centimeter dan lebar dua puluh dua centimeter, dan saat peringatan Harganas terdakwa keluar dari rumah Yanje Teterissa dengan membawa bendera yang telah dijahitnya itu, menuju lapangan merdeka.
  • Namun setelah tiba dilapangan merdeka, ternyata tarian cakalele telah usai dan terdakwa dengan beberapa rekannya diusir oleh petugas keamanan, hingga akhirnya terdakwa ditahan aparat kepolisian Polda Maluku, diseputar kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama dengan sejumlah pengikut RMS lainnya.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP junto pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Selain menyidangkan Jonathan Riry, PN Ambon, Kamis (6/12) juga meyidangkan dua belas terdakwa kasus makar RMS lainnya.(rbb)