11.12.07

Pemilik Dokumen FKM /RMS Disidang

  • 11-Dec-2007, Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon

  • GARA-GARA menyimpan dokumen Front Kedaulatan Maluku (FKM)/ Republik Maluku Selatan (RMS), berupa 33 keping compact disk (CD) dan enam lembar naskah pidato penyelengara eksekutif pemerintahan transisi FKM maupun RMS sejak tahun 1950 hingga tahun 2006, Setevanus Tahapary alias Stevi, diadili di Pengadialan Negeri (PN) Ambon untuk memertangung jawabkan segala perbuatannya.
  • Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Areil SH menerangkan, sejumlah dokumen tersebut ditemukan di rumah terdakwa yang terletak di kawasan Desa Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
  • Terdakwa sendiri mengakui, bahan-bahan tersebut diperolehnya dari Fredi Selano, yang masih menjadi incaran pihak kepolisian. Selain itu, JPU juga menerangkan, terdakwa merupakan simpatisan gerakan FKM/RMS sejak tahun 2004.
  • Sementara 33 kepingan CD tersebut antara lain berisikan film-film tentang konflik kerusuhan Maluku, pelaksaanan upacara RMS yang dilangsungkan pada tahun 2001 di Kawasan Kudamati, tahun 2003 di Hutan Desa Aboru, tahun 2006 di Dusun Wanat Gunung Nona, serta rekaman wawancara eksklusif dengan pimpinan FKM/RMS dr. Alexsander Hermanus Manuputty.
  • “Enam lembar pidato penyelengara eksekutif pemerintahan transisi FKM/RMS pada HUT RMS tahun 1950 hingga 2006, yang antara lain tertulis: basudara samua, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Atau barangkali yang belum terlibat perjuangan dengan pemerintahan transisi FKM/RMS, untuk mengembalikan katong pung tanah tumpah darah dari penjajahan Republik Indonesia,” ujar JPU menjelaskan isi dokumen yang disimpan terdakwa.
  • Jaksa Penuntut Umum lantas mendakwa Tahapary sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat kedua butir ketiga KUHP jo 106 KUHP.(rbb)