28.7.07

BAP 35 Tersangka Cakalele RMS Dilimpahkan ke Kejati, Tujuh Tersangka Residivis

BAP 35 Tersangka Cakalele RMS Dilimpahkan ke Kejati, Tujuh Tersangka Residivis --------- Oleh admin --------- Rabu, 25-Juli-2007, 01:56:11 -------- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 35 penari cakalele Republik Maluku Selatan (RMS) pada puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juni 2007 lalu di Lapangan Merdeka Ambon, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dari informasi yang diperoleh Siwalima di Mapolda Maluku, selain BAP ke-35 tersangka cakalele RMS, juga telah dilimpahkan BAP empat tersangka lainnya yang juga terkait dengan kasus RMS. ---------- Ambon, Siwalima,- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 35 penari cakalele Republik Maluku Selatan (RMS) pada puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juni 2007 lalu di Lapangan Merdeka Ambon, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dari informasi yang diperoleh Siwalima di Mapolda Maluku, selain BAP ke-35 tersangka cakalele RMS, juga telah dilimpahkan BAP empat tersangka lainnya yang juga terkait dengan kasus RMS. --------- “Dari ke-39 orang ini, 35 masuk dalam kasus tarian cakalele dan empat lainnya ini terpisah, namun masih terkait dengan RMS juga. Diantara ke-39 tersangka ini ada beberapa residivis terkait kasus yang sama, “terang salah seorang penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan. --------- Dijelaskan, keseluruhan tersangka kasus RMS berjumlah 41 orang, namun BAP yang baru diselesaikan dan diserahkan ke Kejati baru 39 orang. --------- “Dua lainnya masih sementara dibuat BAP, karena mereka baru ditangkap beberapa waktu lalu, jadi mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, namun dalam waktu dekat ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan,”terangnya. --------- Dikatakan, saat ini BAP ke-39 tersangka tersebut sementara diteliti oleh Kejati. Jika BAP tersebut dianggap sempurna, maka tinggal menunggu proses penyerahan P21 untuk dilanjutkan ke Pengadilan. -------- “Apabila BAP tersebut masih dianggap kurang dan harus dilengkapi, maka pihak penyidik harus melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali kepada pihak Kejati, “jelasnya. --------- Ia menambahkan, aparat kepolisian telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menuntaskan kasus ini, dan hampir selesai sesuai dengan keinginan masyarakat untuk secepatnya menuntaskan kasus tarian cakalele ini. --------- “Keberhasilan dari terungkapnya kasus ini pula tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang juga turut membantu pihak Kepolisian dalam menuntaskan kasus ini, “ujarnya. --------- Serahkan Satu Tersangka. Sementara itu, pada 9 Juli 2007 lalu pihak Kejati Maluku telah menyerahkan satu tersangka kasus RMS ke Pengadilan Negeri Ambon, dari 29 tersangka yang berkasnya yang bakal juga dilimpahkan. --------- Demikian hasil rekapitulasi berkas perkara yang masuk ke Kejati Maluku, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Zul Ardi, yang salinanya diterima Siwalima akhir pekan lalu. ---------- Tersangka RMS yang sudah dilimpahkan ke PN Ambon, atas nama Jhon Markus. Dari hasil catatan kejaksaan, ia tercatat sebagai residivis, dimana pernah dihukum dalam kasus yang sama. ---------- Darin rekapitulasi berkas perkara, juga tercatat Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) uang masuk ke kejaksaan sebanyak 30 SPDP dengan 40 tersangka, dan residivis sebanyak tujuh orang, masing-masing, Benny Samangun, Daniel Malawauw alias Danker, Arens A Saiya alias Arens, Fredy Akihary, Johan Teterisa alias Jon alias Yoyo, Elias Sinai alias Ely, Yusuf Sapacoly alias Ucu, serta Jhon Markus. ---------- Para residivis ini bersama dengan tersangka lainnya yang meggelar tarian cakalele pada puncak pelaksanaan Harganas yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ---------- Sementara para tersangka cakalele RMS yang bukan residivis adalah, Piter Saiya alias Piter alias Pice, Ferdinand Waas, Daniel Akihary alias Deny, Benny Titahena alias Benni, Steven Akihary alias Stevi, Agustinus A Aponno alias Agus, Alexander Tanate. ---------- Selain itu, Samuel Hendriks, Barce Manuputty, Alberth Usmany, Johan Saiya alias Johansa, Ruben Saiya alias Eben, Ferdinand Radjawane, Petrus Tahayaan, Jefta Saiya, Jefry Piter Johanes alias Piter, Yordan Riry alias Jeky, Leonard Hendriks alias Leo, Yosias Sinay alis Siyas. ---------- Sedangkan dua orang tersangka lainnya yang mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT RMS, yaitu Reimond Tuapattinaya serta Abner Litamahuputty. ---------- Para tersangka ini dijerat melanggar pasal 106 jo 110 KUHP. (S-21/S19/Mg-11)