28.7.07

10 Berkas Tersangka Penari RMS Dilimpahkan ke Kejari Ambon

10 Berkas Tersangka Penari RMS Dilimpahkan ke Kejari Ambon -------- Oleh admin --------- Kamis, 26-Juli-2007, 00:30:20 -------- Insiden penari liar yang membentangkan bendera RMS saat Harganas VIV di Ambon, Maluku, menyeret 45 tersangka. Meski demikian, baru 10 berkas yang diserahkan ke Kejari Ambon. Dari 10 berkas perkara, sembilan di antaranya masuk dalam tahap penyerahan pertama oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Nanti kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) dikeluarkan, barulah akan diserahkan berkas perkara para tersangka RMS itu, ujar Daniel Palapia, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kepada wartawan, di Kantor Kejari Ambon, ---------- Jakarta - Insiden penari liar yang membentangkan bendera RMS saat Harganas VIV di Ambon, Maluku, menyeret 45 tersangka. Meski demikian, baru 10 berkas yang diserahkan ke Kejari Ambon. ---------- Dari 10 berkas perkara, sembilan di antaranya masuk dalam tahap penyerahan pertama oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. --------- Nanti kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) dikeluarkan, barulah akan diserahkan berkas perkara para tersangka RMS itu, ujar Daniel Palapia, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kepada wartawan, di Kantor Kejari Ambon, Jl Rijali, Rabu (25/7/2007). ---------- Kesepuluh berkas perkara para tersangka penari RMS yang kini berada di Kejari Ambon, di antaranya atas nama Alex Malawauw, Pieter Saiya, Abraham Saiya, Mercy Riry, Marthen Saiya, Frejon Saiya, Philip Malawauw, Jhoni Saiya, Melky Sinay, dan Stevi Saiya. --------- Setelah masuk SDPD, kata Daniel, penyidik akan menindaklanjuti berkas perkara itu. Kegiatan itu dilakukan dengan menaikannya ke jaksa penuntut umum sebagai gelar penyerahan tahap pertama. ---------- Usai penyerahan, jaksa akan diberi waktu 14 hari untuk mempelajari berkas-berkas tersebut. Itu juga akan dipelajari. Apakah sudah lengkap atau belum, tandasnya. ----------- Mantan Asisten Pembinaan Kejati Maluku ini menyatakan, jika dalam pemeriksaan, jaksa menganggap berkas perkara tersangka RMS ini sudah lengkap, maka akan menerbitkan P-21 untuk dilakukan penyerahan tahap kedua. ----------- Polda Maluku masih sulit melacak keberadaan Presiden Transisi RMS, Simon Saiya. Sejumlah intelijen Polda Maluku disebar di beberapa titik yang dinggap merupakan tempat persembunyian Simon Saiya, seperti Batu Gantung, Kudamati, Benteng Atas, Aboru, Hutumuri dan Pulau Saparua. ------------ Anehnya, informasi yang didapat detikcom ketika mewawancarai salah satu tersangka, Abraham Saiya, saat ditangkap dan digelandang ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Simon Saiya masih berada di Amerika Serikat. Simon ada di Amerika, ujar Abraham ketika itu. (nvt/nal)